Beli Ganja, 2 Warga Linggau Diamankan

Beli Ganja, 2 Warga  Linggau Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kedua orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Keduanya adalah He (34) warga Jalan Kandis RT 03 Desa Ulak Sarung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau. Kemudian satunya lagi adalah JY (31) warga Jalan Kandis RT 01 Desa Ulak Sarung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau. Bersama keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering.

\"Kedua tersangka ini kami amankan pada Senin (9/7) kemarin,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong Kamis (12/7) kemarin.

Keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi Narkoba jenis ganja di Jalan Linta Curup Lubuklinggau pada Senin sore. \"Keberhasilan kita mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba,\" tambah Kasat Narkoba.

Dari dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, kemudian petugas dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan patroli di jalan lintas Curup Lubuklinggau sekitar pukul 17.00. Kemudian saat tenmgah patroli di kawasan Pasar jagung Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 3352 HE.

Karena curiga kemudian anggota Sat Res Narkoba memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua pengendara. setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

\"Barang bukti tersebut ditemukan di badan tersangka JY setelah itu kedua tersangka langsung kita amankan ke mapolres Rejang Lebong bersama barang bukti,\" sampai Iptu Sampson.

Hingga kemarin, menurut Kasat pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui status kedua tersangka apakah hanya sebatas pengedar atau justru bandar. Dimana menurutnya hingga kemarin pihaknya baru menetapkan kedua tersangka sebagai pengedar, yang kerap mengedarkan Narkoba di wilayah Kota Lubuklinggau. \"Sedangkan untuk pemasok atau tempat keduanya membeli ganja, masih kita kembangkan dan mencari identitasnya,\" demikian Kasat Narkoba.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: